Polisi Tegaskan Bali Destinasi Liburan Bukan Tempat Pesta Narkoba

Polisi Tegaskan Bali Destinasi Liburan Bukan Tempat Pesta Narkoba

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 23 Jul 2019 11:27 WIB
Foto: Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Denpasar - Sebanyak 29 bandar dan pengguna narkotika di Bali ditangkap polisi sejak April hingga Juli 2019. Polisi mengingatkan agar turis ke Bali hanya untuk liburan, bukan pesta narkotika.

"Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar dengan Satgas CTOC Polda Bali selama April 2019 telah mengungkap 26 kasus dengan jumlah tersangka 29 orang," kata Polresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Selasa (23/7/2019).


Ruddi mengatakan dari 29 tersangka itu 14 di antaranya berprofesi sebagai bandar/kurir dan 15 sisanya sebagai pemakai. Dari 14 bandar maupun kurir hanya tiga orang yang berasal dari Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Asal tersangka sebagai pemakai yaitu Jawa 3 orang, Bali 7 orang, Tionghoa 1 orang, Sunda 1 orang, dan 2 warga Australia. Tidak ada residivis yang ditangkap," terang Ruddi.

Barang bukti yang disita dari penangkapan ini yakni 243,84 gram sabu; 301 butir ekstasi, 76,59 gram ganja, 1.1316 butir pil koplo, dan 1,12 gram kokain. Ruddi mengatakan rata-rata para pelaku terlibat narkotika karena mengaku kecanduan, stres, dan faktor ekonomi.

"Dengan ditangkapnya pengedar narkotika ini Polresta Denpasar bersama satgas CTOC Polda Bali telah menyelamatkan generasi muda untuk wilayah bali dan sekitarnya sebanyak 5 ribu jiwa yang telah diselamatkan," ujarnya.

Ruddi menegaskan pihaknya bakal menindak tegas para pengedar narkotika di Bali. Dia mengimbau agar para turis baik lokal maupun mancanegara ke Bali hanya untuk berlibur bukan untuk transaksi narkotika.

"Kalau dilihat dari data asli Bali hanya 3 orang, ini membuktikan bahwa masyarakat Bali perang terhadap narkotika. Saya ingatkan lagi untuk warga negara asing maupun lokal datang ke Bali tolong untuk liburan bukan untuk pesta narkotika, saya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas untuk warga negara asing kalau melawan apalagi warga lokal," tegasnya.


Atas perbuatannya para pelaku tersebut dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (ams/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads