"Mengingat akan berakhirnya masa sidang ini, kami dari Komisi III berkomitmen untuk merespons secara cepat surat tersebut. Besok, Selasa, 23 Juli 2019, rencananya Komisi III akan melakukan rapat pleno untuk membahas surat Presiden tersebut," kata Wakil Ketua Komisi III Herman Hery kepada wartawan, Senin (22/7/2019).
Herman berharap seluruh fraksi dapat memberikan sikap soal amnesti Baiq Nuril dalam rapat pleno esok hari. Setelah itu, hasil rapat tersebut akan dibawa ke rapat paripurna yang akan digelar pada Kamis (25/7) mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Baiq Nuril mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi. Surat pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril juga telah dibahas di Badan Musyawarah DPR.
![]() |
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan telah diambil keputusan dalam rapat Bamus bahwa pembahasan surat pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril diserahkan kepada Komisi III.
"Saya sendiri memimpin rapat Bamus untuk membahas masalah usulan Bapak Presiden, Bapak Jokowi, untuk membahas surat permohonan amnesti dari Ibu Nuril Baiq, yang selanjutnya dalam rapat Bamus tadi diputuskan bahwa ini akan dibahas di Komisi III," jelas Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7).
Agus juga menandatangani surat keputusan Bamus yang menyerahkan pembahasannya ke Komisi III. Ia berharap sudah ada keputusan dari Komisi III sebelum penutupan masa sidang V ini.
"Penutupan masa sidang tanggal 25 Juli 2019. Diharapkan pada saat penutupan rapat sidang tersebut, keputusannya sudah disampaikan di dalam rapat paripurna," lanjut Agus.
Simak Juga 'Blak-blakan Baiq Nuril: Amnesti, Raffi Ahmad dan Mimpi Jokowi':
(azr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini