"Siang ini tim sedang lakukan kegiatan rekonstruksi kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak dengan tersangka NPS (Natan Pasomba) di kompleks DPR RI, Kalibata," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (22/7/2019).
Febri mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mengonfirmasi bukti yang telah didapat. Proses rekonstruksi masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga Natan menyiapkan uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri atas uang tunai senilai Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500. Duit tersebut diduga merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.
Namun yang diduga diterima Sukiman, menurut KPK, berjumlah Rp 2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini