Lukman Hakim Saifuddin.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi turun tangan mengecek. "Saya sampai pagi bersama bapak Kapolres, kepala madrasah dan para pembinanya, berikut siswa yang bersangkutan. Kita klarifikasi, kita tabayun menyikapi beredarnya foto siswa mengibarkan bendera tersebut," kata Kepala Kantor Kemenag Sukabumi Abas Resmana kepada detikcom di MAN 1 Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (21/7/2019).
Menurut Abas, kegiatan para siswa itu dilakukan secara mandiri sebagai bentuk ekstrakurikuler yang lazimnya ada di setiap sekolah. "Sama seperti Pramuka dan kegiatan lainnya di sekolah. Nah sementara mereka, yang ramai mengibarkan bendera, masih satu kegiatan dalam rangka memancing siswa baru agar mau bergabung dalam kegiatan remaja masjid," tutur Abas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pengibaran bendera tersebut berlangsung Jumat (19/7) pagi tanpa sepengetahuan pihak sekolah. Mereka beraktivitas sebelum jam pelajaran dimulai.
"Sembunyi-sembunyi mereka. Kami tentunya menyesali hal ini, apapun itu. Selanjutnya menjadi bahan pelajaran buat kita agar kegiatan anak selalu mendapat pendampingan dari guru," katanya.
Abas menyebut hanya akan memberikan teguran kepada pihak MAN 1 Sukabumi berkaitan kejadian tersebut. "Sanksi tidak bisa disebutkan, hanya teguran saja dulu untuk pihak sekolah. Sementara kepada anaknya harus ada pendampingan khusus," ucapnya.
Pemeriksaan terhadap ketua Karisma, menurut Abas, berakhir dengan surat pernyataan. Ia menjelaskan kejadian ini karena ketidaktahuan siswa dengan penafsiran bendera tersebut.
"Karena keawaman saja, mereka tidak tahu soal paham-paham semacam itu. Terbawa media sosial sehingga dia melakukan itu. Dari kemarin saya gali, dia tidak mengerti (bendera) itu identik dengan organisasi terlarang. Namun kita semua sepakat itu adalah kalimat tauhid, hanya orang kan hari ini masih berbeda pandang dalam menafsirkan bendera apa itu. Sepengetahuan anak, bendera itu bernuansa religi saja," tutur Abas. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini