"Tim melakukan penyelidikan, dan memang benar kita berhasil menangkap 1 orang pelaku, dia sebagai pengedar yang menurut informasi yang bersangkutan mendapatkan dari seorang yang masih DPO di daerah Bogor sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Hery ditangkap pada Jumat (19/7) siang, pukul 12.30 WIB, di Jalan Tebet Timur III I, Jaksel. Argo mengatakan narkoba di tangan Hery kemudian dijual ke Nunung dan suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kita masih cek mencari yang pembelian yang baru, yang 2 gram masih belum kita temukan, informasinya dibuang di kamar mandi," lanjut dia.
Sebelumnya, Nunung beserta sang suami, July Jan Sambiran, dan Hery ditangkap polisi terkait narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 0,36 gram.
Nunung dan suaminya, July, ditangkap di rumahnya di daerah Tebet Timur, Jakarta Selatan, pukul 13.15 WIB. Ada seseorang berinisial E yang masih dicari polisi. E diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka Hadi. (sam/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini