"Tersangka 2 (July Jan Sambiran) dan 3 (Nunung) mengakui memakai sabu 5 bulan lalu untuk stamina dalam bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (19/7/2019).
Polisi meringkus Nunung di kediamannya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7), pukul 13.15 WIB. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram. Selain itu, ada peralatan untuk memakai sabu, seperti bong, sedotan, dan korek api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka 2 dan 3 mengambil sabu dari tersangka 1 (Hery) sebanyak 10 kali dalam waktu 3 bulan," jelasnya. Hery juga diringkus polisi bersama dengan Nunung dan suaminya.
Polisi masih terus mendalami kasus ini. Ada seseorang berinisial E yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). E diduga menjadi pemasok sabu kepada Hery. (zak/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini