"Awalnya Personel Polsek Sawang, Aceh Utara mendapat informasi dari masyarakat adanya kebun ganja di hutan kecamatan setempat. Diselidiki dan berhasil menangkap dua orang pelaku berserta barang bukti 20 kg ganja kering di sebuah gubuk di Dusun Alue Leuhop, Gampong Lancok," kata Dirnarkoba Polda Aceh Kombes Muhammad Anwar Reksowidjojo di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (19/7/2019).
Saat tiba di gubuk itu, polisi melihat ada empat orang pria dan langsung melakukan penggerebekan. Ketika digerebek, dua di antaranya kabur sementara sisanya dibekuk. Dari dalam gubuk itu, petugas menyita ganja kering seberat 20 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, personel Polsek Sawang dan dibantu Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menuju lokasi ladang ganja tersebut untuk dilakukan pemusnahan. Polisi masih mengembangkan kasus ini. Wilayah ladang ganja itu masuk ke wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
"Kita terus melakukan pengembangan, termasuk mengejar dua tersangka yang kabur. Sementara dua yang tertangkap sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe," ujar Anwar.
Kedua pemilik ladang ganja itu akan dijerat Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (idh/idh)