"Penyidik menyerahkan berkas dan tersangka ke penuntut umum dan kemudian penuntut umum pada KPK akan menyusun dakwaan untuk diajukan ke persidangan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).
Selain Wisnu, tersangka lain bernama Alexander Muskitta segera disidang. Febri mengatakan ada 43 orang saksi yang sudah diperiksa untuk kedua tersangka tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka ialah Wisnu Kuncoro dan Alexander sebagai tersangka penerima. Sementara sebagai pemberi suap pihak swasta, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Eddy Tjokro.
KPK menduga Alexander meminta uang senilai 10 persen dari total nilai kontrak proyek kepada PT Grand Kartech dan Group Tjokro. Adapun proyek yang bakal dilaksanakan itu bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Permintaan itu diduga dilakukan Alexander mewakili Wisnu. KPK menduga ada uang Rp 50 juta dari Kenneth serta USD 4 ribu dan Rp 45 juta dari Kurniawan. Dari uang yang telah diterima itu, Rp 20 juta diduga telah diserahkan Alexander kepada Wisnu.
Tonton Video Demo Berlanjut, Buruh Blokir Jalan Kawasan Industri Krakatau Steel:
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini