Morales tiba di Bandara Ngurah Rai, Rabu (26/6) menumpang pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar. Dia dicurigai saat melewati pemeriksaan X-Ray.
"Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas kami melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan. Petugas kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan GTM," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono kepada wartawan di kantornya, Jl Airport Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (19/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas lalu melakukan upaya pengeluaran barulah ratusan butir kapsul itu keluar. Dari tubuhnya petugas menemukan kokain seberat 950 gram.
"Setelah dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan bahwa benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan GTM adalah sediaan narkotika jenis kokain yang dikemas dalam 125 bungkusan plastik dengan berat total 950 gram netto disembunyikan dengan metode swallow (telan)," jelas Himawan.
Penindakan selanjutnya dilakukan di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar, Kamis (4/6) lalu. Petugas mencurigai paket asal cerman dengan nomor karal LC1000580199 dan nama penerima berinisial VPT (43).
"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap isi paket dan kedapatan 1 buah plastik klip bening berisi 4 biji tanaman total seberat 0,08 gram netto yang berdasarkan hasil uji laboratorium, dinyatakan sebagai sediaan narkotika jenis ganja. Selanjutnya, tim gabungan Bea Cukai dan Polda Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan penerima paket, yakni seorang pria WNI berinisial VPT," urainya.
Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diserahterimakan ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Morales dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara VPT dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini