Jasa Raharja Beri Perlindungan Asuransi ke Pengguna & Mitra GO-JEK

Jasa Raharja Beri Perlindungan Asuransi ke Pengguna & Mitra GO-JEK

Jasa Raharja - detikNews
Jumat, 19 Jul 2019 00:00 WIB
Menhub Budi Karya menyaksikan penandatanganan Mou yang dilakukan Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dan Co-Founder GO-JEK Kevin Aluwi (Foto: detikcom)
Jakarta -

Jasa Raharja dan GO-JEK melakukan penandatanganan kerja sama mengenai Penghimpunan Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam kerja sama ini, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan tepat bagi penumpang maupun mitra GO-CAR.

Hadir menandatangani MoU antara lain Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S dan Co-Founder GO-JEK Kevin Aluwi serta Menteri Perhubungan Budi Karya. Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo, mengatakan upaya memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat penghimpunan dana ini sesuai UU No. 33 dan 34.

"Dasar kami mengembangkan tugas untuk berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat, juga beradaptasi dengan teknologi yang berkembang saat ini," kata Budi Rahardjo di acara Penandatanganan MoU Penghimpunan Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang, Jumat (19/7/2019) di Hotel Fairmont, Jakarta.

Budi Rahardjo mengatakan Jasa Raharja bersama GO-JEK berkomitmen memfasilitasi operator angkutan sewa khusus untuk pengutipan iuran wajib yang dapat memberikan kepastian jaminan bagi pengguna angkutan online berbasis aplikasi.

"Ini bentuk perlindungan dasar bagi penumpang yang menggunakan layanan GO-CAR dan Jasa Raharja harus menyelaraskan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018. Sehingga para penumpang akan diberikan kepastian jaminan dalam hal meninggal dunia santuanan sebesar Rp 50 juta dan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta dan ada juga biaya cacat tetap. Untuk roda dua, kami akan segera komunikasikan dengan pihak GO-JEK," katanya.

Jasa Raharja Beri Perlindungan Asuransi ke Pengguna & Mitra GO-JEKDirektur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dan Co-Founder GO-JEK Kevin Aluwi berfoto bersama(Foto: detikcom)

Sementara itu, Co-Founder GO-JEK Kevin Aluwi mengatakan kerja sama ini menandai komitmen jangka panjang GO-JEK untuk memberikan keamanan penumpang dan mitra GO-CAR.

"Kami (GO-JEK) harus ingat perkembangan bisnis harus tetap mementingkan keamanan konsumen. Kerja sama ini menunjukkan semangat GO-JEK dan pemerintah tentang angkutan umum khusus yang mengedepankan kenyamanan pengguna," jelasnya.

Kevin turut mengungkapkan kerja sama GO-JEK dengan Jasa Raharja merupakan bagian dari inisiatif keamanan GO-JEK yang terdiri dari tiga pilar.

"Pencegahan kecelakaan dilakukan melalui edukasi berkelanjutan bagi mitra. Perlindungan dengan memberikan layanan kerja sama ini dalam bentuk asuransi dan fitur keamanan. Penanganan yang sigap kami sediakan unit darurat khusus siaga 24 jam untuk memberikan bantuan kecelakaan hanya dengan satu tombol," paparnya.

Jasa Raharja Beri Perlindungan Asuransi ke Pengguna & Mitra GO-JEKMenteri Perhubungan Budi Karya bersama Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo (Foto: detikcom)

Menteri Perhubungan, Budi Karya, mengatakan pemerintah memberikan apresiasi kepada Jasa Raharja dan GO-JEK karena ini menjadi satu contoh yang baik. "Di mana pemerintah selalu memikirkan safety penumpang dan pengemudi. Selain diberikan jaminan, kami berharap kepada Jasa Raharja dan GO-JEK membahas tentang upaya pencegahan, misalnya lifestyle mengemudi karena itu akan menekan jumlah kecelakaan," katanya.

Kecelakaan selain dialami kendaraan roda empat, lanjut Budi Karya, juga dialami kendaraan roda dua. "Justru kendaraan roda dua relatif lebih banyak, saya mengimbau agar GO-JEK dan Jasa Raharja memberikan hal yang sama karena mereka memiliki peran yang berarti bagi masyarakat," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yang berisi angkutan sewa khusus (berbasis aplikasi) menjadi salah satu sarana angkutan umum yang sah. Salah satu aspek yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan tersebut ialah keselamatan dan keamanan, di mana setiap angkutan online wajib memberikan perlindungan asuransi kepada penumpang dari risiko kecelakaan.

Turut menyaksikan proses penandatanganan MoU diantaranya pejabat utama dari Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo, kepolisian, dan pengamat transportasi.

(/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.