Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari pihak sensor film terkait kredit 'Lembaga Sensor Film' dalam vlog itu. Ada beberapa indikasi pemalsuan dalam penulisan tersebut.
"Penulisan telop/penulisan nomor lulus sensor yang ada dalam video tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di lembaga sensor film. Dengan demikian, penulisan telop/penulisan nomor lulus sensor tersebut adalah palsu," kata Kombes Argo dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa Saudara Rey Utami dan Pablo Benua tidak pernah datang ke lembaga sensor film untuk pengajuan izin sensor konten 'Mulut Sampah' YouTube channel Rey Utami dan Benua," paparnya.
Pihak LSF juga telah meneliti judul pada vlog yang dilabeli 'Telah Lulus Sensor' tersebut.
"Bahwa video semacam tulisan yang menyatakan 'Telah Lulus Sensor', tetapi setelah kami teliti, judul tersebut tidak pernah masuk untuk disensorkan ke lembaga sensor film," sambungnya.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Rey Utami dan Pablo Benua diduga telah memanipulasi penciptaan dalam ITE.
"Berdasarkan keterangan tersebut, terhadap tersangka Pablo Benua dan Rey Utami memenuhi unsur dugaan melakukan manipulasi, penciptaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana Pasal 35 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," paparnya.
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini