Embusan Isu Elite PSI Berujung Laporan Polisi

Round-Up

Embusan Isu Elite PSI Berujung Laporan Polisi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 18 Jul 2019 20:32 WIB
Wakil Ketua DPW PSI DKI Rian Ernest (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Pernyataan Wakil Ketua DPW PSI DKI Rian Ernest mengenai isu dugaan politik uang dalam proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta berujung pada laporan polisi. Ketua Fraksi Demokrat-PAN DPRD DKI Taufiqurrahman merasa dirugikan oleh pernyataan Rian Ernest tersebut.

Buntutnya, Taufiq melaporkan Rian Ernest ke Polda Metro Jaya. Sejumlah bukti diserahkan Taufiq ke penyidik demi memperkuat laporannya.

"Misalkan keterangan pers, kemudian cuplikan video ada yang kita bawa barbuknya (barang bukti)," kata Taufiq kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Fraksi Demokrat-PAN DPRD DKI Taufiqurrahman.Ketua Fraksi Demokrat-PAN DPRD DKI Taufiqurrahman. (Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom)

Taufiq juga sempat menceritakan proses pelaporan tersebut. Dia mengakui pembuatan laporan terbilang lama karena harus berkoordinasi lebih dulu dengan penyidik Polda Metro Jaya.

"(Proses pembuatan laporan lama) karena kita harus diskusi, konseling dengan petugas apakah ini mau kita kaitkan dengan UU ITE atau tidak. Apakah ini masuk ke cyber atau tidak sampai akhirnya tadi diterima di bagian umum sehingga ini pidana umum," jelasnya.



Rian Ernest diketahui mengaku mendengar kabar tentang adanya dugaan politik uang dalam pemilihan wagub pengganti Sandiaga Uno. Dia menyebut telah terjadi transaksional, politik uang, dalam menentukan syarat kuorum pada rapat pemilihan Wagub DKI.

Taufik menyesalkan pernyataan Rian Ernest tersebut. Menurutnya, jika Rian Ernest memang memiliki informasi soal dugaan politik uang dalam proses pemilihan Wagub DKI, lebih baik dilaporkan langsung ke pihak berwajib, bukan menyebar ke media.


"Saya berharap dari kejadian ini ke depan kalau sekiranya ada hal-hal yang mengganjal, ganjil, yang mencurigakan, apalagi ini menyerempet kasus korupsi, baiknya langsung lapor," ujar Taufiq.

"Ada mekanisme pelaporan korupsi, bisa melaporkan ke KPK, kepolisian, atau ke kejaksaan, terserah. Ada yang disebut whistle blower dan lain-lain. Saya nggak perlu ajarin terlapor karena dia sama-sama seperti saya, kita sama-sama sarjana hukum dari UI," imbuhnya.

Taufik menilai pernyataan Rian Ernest itu berpotensi menimbulkan fitnah. Sebagai anggota DPRD DKI, Taufik merasa difitnah atas pernyataan Rian itu.


"Bukan dengan cara menyebar di media yang cenderung berpotensi jadi fitnah, saya merasa dirugikan. Saya anggota DPRD DKI saya punya konstituen tahun 2014 saya dapat suara sebanyak 9.890 suara itu harus saya pertanggungjawabkan," sesalnya.

Laporan Taufiq ini tertuang dalam laporan dengen nomor LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 18 Juli 2019. Pasal yang dilaporkan ialah tentang pencemaran nama baik, fitnah, atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran yang masuk ke Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Pasal 14 ayat (1,2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Simak Video "Video Prabowo Kenang Eks Wagub DKI Eddie Nalapraya: Patriot Sejati"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads