Dari penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (18/7/2019), sejak pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB itu, polisi menyita beberapa dokumen dan barang untuk dijadikan barang bukti.
"Ada 24 item yang diamankan. Dokumen sama komputer," ujar Kanit IV Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Hartono saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan di kantor yang dipimpin oleh Baharuddin Siagian tersebut, katanya, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengerjaan renovasi sirkuit tartan atletik PPLP Sumut yang kini tengah ditangani Polda Sumut. Ia pun tak menampik saat ditanya apakah ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Masih pengembangan. Kemungkinan ada tersangka baru," tuturnya.
Hasil dari audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut menunjukkan, dalam kasus renovasi sirkuit tartan atletik PPLP Sumut ini, negara dirugikan senilai Rp 1,5 miliar. Pengerjaan proyek ini diawali adanya alokasi pagu anggaran sebesar Rp 4,7 miliar.
Dalam kasus ini, Polda Sumut juga telah menetapkan beberapa tersangka. Di antaranya Sujamrat (58), warga Jalan Budi Pembangunan III No 1-F, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Sujamrat juga diketahui sebagai pensiunan PNS dari Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut.
(rvk/rul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini