Menag Disebut Terima Rp 70 Juta, KPK: Jika Ada Bukti Pasti Diproses

Menag Disebut Terima Rp 70 Juta, KPK: Jika Ada Bukti Pasti Diproses

Usman Hadi - detikNews
Kamis, 18 Jul 2019 14:16 WIB
Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta. Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanuddin. Haris adalah terdakwa kasus jual beli jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).

Lalu, apakah KPK akan mendalami dugaan keterlibatan Menag Lukman?

Ketua KPK, Agus Rahardjo, memilih tidak banyak berkomentar terkait dugaan keterlibatan Menag Lukman. Meskipun dugaan keterlibatan Menag Lukman mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (17/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu (dugaan keterlibatan Menag Lukman) nanti lihat perkembangan berikutnya sajalah. Kita kan nanti ada laporan dari penyidik dan perkembangan penuntutan di pengadilan ya," kata Agus kepada wartawan di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, Kamis (18/7/2019).


Setelah ini, lanjut Agus, lembaga antirasuah akan mempelajari dugaan keterlibatan Menag Lukman dalam kasus jual beli jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Jika ditemukan alat bukti, maka pihaknya berjanji menindak Menag Lukman.

"Nanti kalau memang ada temuan-temuan baru yang cukup signifikan, alat buktinya ada ya pasti diproses," tegas Agus.


Diberitakan sebelumnya, Menag Lukman disebut Jaksa Abdul Basir menerima uang Rp 70 juta dari terdakwa Haris. Pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan langkah Haris untuk menduduki jabatan Kepala Kemenag Jatim, meski Haris tak memenuhi syarat.


(ush/skm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads