Lalu, apakah KPK akan mendalami dugaan keterlibatan Menag Lukman?
Ketua KPK, Agus Rahardjo, memilih tidak banyak berkomentar terkait dugaan keterlibatan Menag Lukman. Meskipun dugaan keterlibatan Menag Lukman mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (17/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ini, lanjut Agus, lembaga antirasuah akan mempelajari dugaan keterlibatan Menag Lukman dalam kasus jual beli jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Jika ditemukan alat bukti, maka pihaknya berjanji menindak Menag Lukman.
"Nanti kalau memang ada temuan-temuan baru yang cukup signifikan, alat buktinya ada ya pasti diproses," tegas Agus.
Diberitakan sebelumnya, Menag Lukman disebut Jaksa Abdul Basir menerima uang Rp 70 juta dari terdakwa Haris. Pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan langkah Haris untuk menduduki jabatan Kepala Kemenag Jatim, meski Haris tak memenuhi syarat.
(ush/skm)