"Masak banyak utang aman sih?" kata Refrizal saat dimintai tanggapan, Kamis (18/7/2019).
Baca juga: Pemerintah Tambah Utang Rp 22 Triliun |
Refrizal berbicara soal nasib anak cucu bangsa terkait utang pemerintah. Menurutnya, Kemenkeu bisa menyatakan posisi utang pemerintah aman karena belum dibayarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi utang pemerintah pusat hingga Juni 2019 mencapai Rp 4.570,17 triliun. Utang ini turun sekitar Rp 1 triliun dibanding bulan sebelumnya atau sebesar Rp 4.571,89 triliun.
"Aman, semua dilaksanakan berdasarkan UU APBN yang disetujui DPR," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti saat dihubungi.
Besaran utang pemerintah memiliki batasan aman atau tidaknya diatur dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 12 ayat 3 menyebutkan defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sedangkan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari PDB.
Rasio utang pemerintah di Juni 2019 tercatat sebesar 29,72% terhadap PDB. Dengan begitu, rasio utang terhadap PDB masih aman mengingat besaran utang Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara maksimum sebesar 60% dari PDB.
Adapun rincian utang pemerintah terdiri dari pinjaman sebesar Rp 785,61 triliun dan surat berharga negara Rp 3.784,56 triliun.
(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini