"Kita harap dapat mengakselerasi Iptek dan kegiatan riset di Indonesia," kata Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (18/7/2019).
Handoko mengatakan UU tersebut akan memperluas fungsi penelitian dan pengembangan menjadi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan. Dia optimis aturan itu nantinya akan menjadi lompatan besar untuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Handoko juga menjelaskan, untuk menghasilkan invensi dan inovasi yang terintegrasi akan dibentuk badan riset dan inovasi nasional agar peran masing-masing lembaga penelitian tidak saling tumpang tindih. Dia menyebut masalah anggaran hingga sumber daya manusia masih menjadi yang utama di dunia penelitian.
"Namun problem di dunia penelitian Indonesia bukan hanya itu saja, tapi juga critical mass yang rendah di sisi infrastruktur, anggaran dan sumber daya manusia," jelas Handoko.
"Skema ini akan memberikan alternatif baru dalam pendanaan riset khususnya riset yang memiliki karakteristik yang berbeda."
Handoko menyebut keberadaan UU Sinas Iptek akan memberikan perlindungan hukum jika penelitian telah memenuhi segala kaidah dan etika keilmuan. RUU juga akan mengatur pelarangan melakukan pengalihan material keanekaragaman hayati dan kekayaan alam Indonesia, kecuali uji materialnya tidak dapat dilakukan di Indonesia.
"RUU Sinas Iptek akan memberikan kepastian hukum bagi Indonesia untuk meminta dokumen-dokumen langka yg ada di luar negeri," papar Handoko.
(fdu/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini