Sekadar diketahui, pembangunan Stadion GBLA ini terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama meliputi bagian inti stadion, tahap dua meliputi bagian kursi penonton dan beberapa fasilitas pendukung lainnya serta tahap tiga area parkir.
Dari tiga tahap pembangunan tersebut, Wali Kota Bandung Oded M Danial menjelaskan ada bagian yang belum diserahterimakan oleh PT Adhi Karya ke Pemkot Bandung. Hal itu tentu menghambat proses kerja sama pengelolaan Stadion GBLA dengan pihak ketiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Sedang dikaji apa dikelola sendiri atau kerja sama (dengan pihak ketiga)," kata Oded.
Sementara itu, Wakil Walikota Yana Mulyana menjelaskan, berdasarkan temuan BPK terdapat aset yang belum diserahterimakan senilai Rp4,7 miliar. Aset tersebut terdapat pada pembangunan tahap ke dua. Hal itu tentu menyebabkan kendala dalam rencana pengelolaan yang akan dilakukan.
"Tahap satu itu bagian utama, kedua itu kursi dan bangunan lantai. Tahap tiga bagian luar. Jadi tahap kedua itu menggantung (karena belum diserahkan) ada kursi ada VIP dan lantai tiga bangunan," ucap Yana.
Setelah semua itu selesai pihaknya baru bisa melakukan kerja sama dengan berbagai pihak terkait pengelolaan. "Apakah kita akan kelola sendiri dengan menganggarkan tahun 2020, atau nanti kita kerja sama (pihak ketiga)," ujar Yana.
(mso/bbn)