Selain Foto 'Kelewat Cantik', Evi Dituding Sebar Politik Uang

Selain Foto 'Kelewat Cantik', Evi Dituding Sebar Politik Uang

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 17 Jul 2019 14:46 WIB
Foto: Evi Apita Maya (dok.pri/fb)
Jakarta - Calon anggota DPD Evi Apita Maya memperoleh suara terbanyak di NTB dan melenggang ke Senayan. Bahkan Wakil Ketua DPD Prof Dr Farouk Muhammad tersingkir. Tidak terima, Farouk menggugat Evi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu dalil yang diajukan Prof Farouk yaitu Evi dinilai telah mengedit foto 'kelewat cantik' dan mencetaknya di alat peraga kampanye sehingga masyarakat terkecoh. Selain itu, Farouk menuding Evi melakukan praktik money politik.

"Evi Apita Maya diduga telah melakukan politik uanga dengan cara membagikan sembako disertai dengan mengarahkan pemilih yang bertuliskan 'Mohon doa dan dukungan segenap masyarakat NTB cerdas, peduli, tanggap, menyalurkan aspirasinya pilih Nomor 26'," kata kuasa hukum Farouk, Happy Hayati Helmi sebagaimana dikutip dari risalah sidang yang dilansir website MK, Rabu (17/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut kuasa hukum Farouk, hal itu telah nyata melanggar Ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi 'Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye lebih lanjut' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j, kecuali huruf a dan ayat (2) merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi yang diatur dalam undang-undang mengenai pemilu.

"Namun, KPU Provinsi NTB nyatanya nyata KPU tidak melakukan apa-apa dan bahkan melakukan pembiaran atas pelanggaran tersebut," ujar Happy.

Menanggapi tudingan itu, Evi membantah tegas. Ia menyatakan pernah memberikan bantuan tersebut, tapi tidak terkait politik sama sekali.

"Saya tidak pernah melakukan money politik sama sekali. Itu buntuan gempa. Dan juga saya serahkan sebelum gempa. Itu bukan dari saya sendiri, saya dan teman-teman. Saya yang diminta, hanya menyerahkan. Apa salahnya? Siapa pun berhak. Dan yang menerima bantuan, tidak berpikiran seperti itu," ujar Evi saat dihubungi terpisah.


Berikut keputusan KPU terkait perolehan suara DPD NTB:

1. Evi Apita Maya sebanyak 283.868 suara.
2. Achmad Sukisman Azmy sebanyak 268.766 suara.
3. TGH Ibnu Halil sebanyak 245.570 suara.
4. Lalu Suhaimi Ismy sebanyak 207.345 suara.
5. Farouk Muhammad sebanyak 188.687 suara.
6. Baiq Diyah Ratu Ganefi sebanyak 126.811 suara.
7. Robiatul Adawiyah (istri TGB) sebanyak 114.534 suara

Evi mengaku kaget selama ini tidak pernah dilaporkan ke Bawaslu, tapi langsung digugat ke MK.

"Setela saya menang, saya baru dilaporkan. Yang penting saya tidak pernah melakukan apapun. Saya sosialisasi jauh sebelumnya, 1 tahun. Tolonglah, beliau kan negarawan, seorang jenderal," kata Evi.




(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads