"Pedagang bisa berjualan di gedung PKL. Pengkolan harus bersih," ujar Bupati Garut Rudy Gunawan di lapangan Setda Garut, Jawa Barat, Rabu (17/7/2019).
Sejak sebulan terakhir, petugas Satpol PP sibuk bersiaga di Pengkolan atau tepatnya sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota. Mereka ternyata ditugaskan untuk melarang para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut secara bertahap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kehadiran PKL di Pengkolan juga memicu kemacetan lalu lintas kendaraan karena pedagang menggunakan badan jalan untuk jualan. Akibatnya jalan menyempit.
"Masyarakat sudah marah. Jadi ini seolah-olah Pemkab tidak berdaya memperjuangkan hak pejalan kaki. Jadi untuk berjualan di sana kita sudah larang," katanya.
Rudy berharap para pedagang dari Pengkolan bisa pindah secepatnya ke gedung PKL yang terletak di Jalan Guntur, Garut Kota. Pemkab berjanji tidak akan mempersulit izin bagi para pedagang yang bersedia memindah barang dagangannya ke tempat tersebut.
"Intinya kami tidak pernah melarang orang untuk jualan. Tapi mengajak untuk saling menghormati terhadap aturan yang sudah ada. Berjualan di Pengkolan melanggar Perda terkait kebersihan, ketentraman dan keindahan (K3)," ujar Rudy.
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini