"Kami memang akan minta semua pejabat yang bertanggung jawab untuk pembinaan dari pengawal tahanan itu untuk diperbaiki sistemnya. SOP-nya diperbaiki dan sebenarnya ini karena kekurangan juga. SOP-nya kan harusnya dua orang per tahanan supaya ada saling check and balance," kata Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Para pejabat yang diminta Ombudsman untuk ditegur oleh Pimpinan KPK ini antara lain Kepala Biro Umum, Direktur Pengawasan Internal, dan Kepala Bagian Pengamanan. Namun, Syarif menilai Direktur Pengawasan Internal tak layak ditegur karena telah melakukan pemeriksaan hingga berujung pemecatan pengawal tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Pengawas Internal nggak salah dong. Apanya yang, bahkan kami tugaskan mereka, nggak ada mungkin pemecatan ini kalau pengawas internal tidak melakukan investigasi. Tapi Kepala Biro Umum pasti," ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman meminta KPK menindaklanjuti hasil laporan mengenai dugaan maladministrasi terkait pengawalan Idrus. Pimpinan KPK juga diminta mengevaluasi pelaksanaan tugas para pejabat internalnya tersebut.
"Tindakan korektif yang kami sampaikan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti adalah pimpinan KPK harus memberi teguran kepada Kepala Biro Umum, Direktur Pengawasan Internal, dan Kepala Bagian Pengamanan terkait maladministrasi," ucap Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, saat jumpa pers di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
KPK sendiri telah memecat pengawal yang mengawal Idrus. Salah satu alasannya adalah pengawal tahanan tersebut menerima uang Rp 300 ribu dari pihak Idrus.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini