Mendagri Lantik Sekda Kaltim Setelah 8 Bulan Tak Kunjung Dilantik Gubernur

Mendagri Lantik Sekda Kaltim Setelah 8 Bulan Tak Kunjung Dilantik Gubernur

Zakia Liland Fajriani - detikNews
Selasa, 16 Jul 2019 17:24 WIB
Foto: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengambil alih pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Abdullah Sani (Zakia-detikcom).
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengambil alih pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Abdullah Sani. Pelantikan diambil alih Kemendagri karena Gubernur Kaltim Isran Noor tak kunjung melantik Abdullah usai 8 bulan lalu dipilih sebagai Sekda Kaltim.

Tjahjo melantik Abdullah sebagai Sekda Kaltim di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019). Tjahjo menegaskan pelantikan Abdullah sah secara konstitusi dan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Pelantikan ini sifatnya bukan liar, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, sesuai mekanisme. Memang Sekda adalah tangan kanan gubernur, tapi proses dan mekanisme pemilihannya ada aturan dan bukan sekehendak gubernur," kata Tjahjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelantikan Abdullah dilakukan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ditetapkan langsung oleh Presiden RI.

Dalam proses pemilihan Sekda, Pemprov Kaltim telah melakukan seleksi secara terbuka. Dari hasil penyeleksian tersebut didapatkan 3 orang calon Sekda yang kemudian diserahkan pada Mendagri.

Kemendagri kemudian menyerahkan ketiga nama tersebut untuk dibawa ke sidang Tim Penilai Akhir (TPA). Dalam aturannya, TPA berwenang memutuskan salah satu dari 3 (tiga) nama yang diusulkan. Abdullah pun dipilih oleh TPA dan dikeluarkanlah Keppres mengenai penetapan Abdullah sebagai Sekda.

"Tiga nama yang disulkan ke TPA ini tidak ada titipan, murni sidang terbuka yang diikuti 7 (tujuh) pimpinan Kementerian/Lembaga yang dipimpin oleh Presiden dan Wapres, semuanya transparan," kata Tjahjo.

Dalam perjalanannya, Gubernur Kaltim Isran menolak melantik Abdullah sebagai Sekda yang telah dipilih dan ditetapkan melalui Keppres. Menanggapi hal itu, Tjahjo mengaku menjaga marwah Pemerintah pusat dan sidang TPA yang telah memutuskan dan menyeleksi Sekda untuk Kalimantan Timur.

"Gubernur tidak kunjung melantik, setelah sekian lama tidak ada pelantikan. Demi menjaga wibawa, kehormatan dan menjaga kehormatan Presiden, Wakil Presiden, Pemerintah Pusat dan Anggota Sidang TPA, saya menjalankan menegakkan Konstitusi dan melaksanakan UU Pemda untuk melantik Sekda," ungkapnya.

Sementara itu, Tjahjo pun menegaskan bahwa tidak mungkin membatalkan Kepres yang telah menetapkan Abdullah sebagai Sekda Kaltim.

"Tidak mungkin membatalkan Keppres, tidak ada alasan atau masalah secara prinsip, tidak ada halangan tetap, semua sesuai mekanisme yang ada," tegasnya.

Tjahjo berharap Abdullah dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Sekda Kaltim sebagaimana mestinya.

"Sesuai konstitusional saya sudah menjalankan Keppres, sesuai perundangan undangan dan peraturan. Tinggal Pak Sekda menjalankan amanah, saya ucapkan selamat, semoga dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya," tutup Tjahjo.


Untuk diketahui, pelantikan Abdullah sebagai Sekda Kaltim oleh Kemendagri ini juga sesuai dengan Pasal 235 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi;

Kepala daerah mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (4). Dalam hal kepala Daerah menolak mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota.


(nvl/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads