Sidang Replik Gugatan Mulan Jameela hingga Ponakan Prabowo Digelar Besok

Sidang Replik Gugatan Mulan Jameela hingga Ponakan Prabowo Digelar Besok

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 16 Jul 2019 16:42 WIB
Mulan Jameela (Foto: Hanif Hawari/detikcom)
Jakarta - Gugatan perdata yang diajukan 14 calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berlanjut pada Rabu, 17 Juli 2019. Agenda persidangan esok hari itu adalah replik.

"Persidangan sudah dilaksanakan hari Rabu, 10 Juli. Karena ini cepat, pada tanggal 10 (Juli) pembacaan gugatan dan jawaban, kemudian ditunda untuk replik (pada) Rabu besok 17 Juli. Silakan diikuti," ucap pejabat humas PN Jaksel Achmad Guntur saat ditemui di kantornya, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Para caleg Partai Gerindra itu menggugat perdata partainya sendiri agar menetapkan mereka sebagai anggota DPR. Para caleg itu termasuk Mulan Jameela serta R Saraswati Djojohadikusumo yang tidak lain adalah keponakan dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Gugatan itu ditujukan pada Dewan Pembina Partai Gerindra dan DPP Gerindra sebagai tergugat seta KPU yang turut tergugat. Inti gugatan itu--seperti termaktub dalam berkas gugatan--berupa pelanggaran hak para penggugat untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih oleh para tergugat.

Khusus untuk caleg Gerindra dari Dapil Jawa Barat XI yakni R Wulansari alias Mulan Jameela (Penggugat IV), disebutkan soal peran Mulan sebagai kader Gerindra yang mengabdi dengan aktif membantu kampanye Gerindra di bidang seni dan budaya. Karena pengabdiannya pada Gerindra, Mulan Jameela (Penggugat IV) mendapatkan penghargaan dari Tergugat I yaitu Bintang Garudayaksa Ksatria Utama.

Pengabdian ini terkait dengan pentingnya posisi kader Gerindra yang diatur dalam Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Gerindra.

"Bahwa karena pentingnya posisi kader, maka Pasal 15 ayat (4) secara tegas mengatur jika kader Partai Gerindra dipersiapkan menjadi Anggota DPRD/DPR Republik Indonesia," demikian penjelasan soal pokok perkara gugatan.

Pemohon mendasarkan gugatannya dengan dasar Pasal 419 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasal itu mengatur penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 414 di daerah pemilihan yang bersangkutan.




"Bahwa setelah pemungutan suara, kemudian dapat diketahui jika suara Pemilih yang memilih Partai Gerindra saja jauh lebih besar daripada Pemilih yang memilih langsung Calon Anggota Legislatif. Jika dihitung dengan sistem penghitungan suara Sainte Lague maka tidak ada satupun calon anggota legislatif Partai Gerindra yang bisa mendapatkan kursi tanpa adanya suara Pemilih yang memilih Partai Gerindra saja," kata pemohon gugatan.

Terkait dapil Mulan Jameela, suara tertinggi caleg yakni 181.435. Sedangkan suara Gerindra saja yaitu 206.944. Menurut pemohon, tanpa adanya suara partai saja, maka Gerindra tidak mendapatkan kursi di Dapil tersebut.

"Sehingga dengan demikian sangatlah wajar jika Partai Gerindra memiliki kewenangan absolut untuk menentukan caleg mana yang ditetapkan sebagai caleg terpilih," kata pemohon.



Simak Juga 'Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]




(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads