Eks Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib Divonis 5 Bulan Penjara

Eks Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib Divonis 5 Bulan Penjara

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 16 Jul 2019 15:13 WIB
Foto: Eks Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib (Taufiqurrahman-detikcom)
Makassar - Eks Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib divonis 5 bulan penjara terkait kasus kekerasan. Jafar Umar Thalib sebelumnya dituntut jaksa dengan tuntutan 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan kepada Jafar Umar Thalib," kata Ketua Majelis Hakim, Suratno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Selasa (16/7/2019).

Dalam putusan Jafar Umar Thalib, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni melakukan perusakan properti milik korban bernama Henock Mudi Niki. Sedangkan hal yang meringankan, Jafar Umar Thalib menyelesali dan mengakui perbuatannya serta sudah berdamai dengan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Jafar dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum. Selain Jafar Umar Thalib, majelis hakim memvonis 6 bulan penjara kepada santri Jafar.

Sementara itu Kuasa Hukum Jafar Umar Thalib, Achmad Michdan mengatakan dengan putusan hakim, maka kliennya tinggal menjalani hukuman 11 hari di dalam penjara.

"Karena potong masa tahanan tinggal 11 hari untuk Ustad Jafar dan santrinya tinggal 1 bulan 11 hari," sebutnya.

Pengacara Jafar Umar Thalib belum memutuskan mengenai diajukan-tidaknya banding. Pihak pengacara menunggu keputusan jaksa usai vonis majelis hakim.

"Kami menunggu sikap jaksa. Kalau tidak banding, kami menyarankan klien kami untuk menerima," ujarnya.

Kasus Ustaz Jafar diduga berawal saat Henock Niki (41) memutar musik rohani dengan volume keras di rumahnya di Jalan Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura, pada Rabu, 27 Februari 2019. Tiba-tiba Henock dikagetkan tujuh orang yang datang ke rumahnya. Tujuh orang itu termasuk Jafar Umar Thalib menegur Henock karena telah mengganggu ibadah di masjid.

Polisi mengatakan Ustaz Jafar diduga memerintahkan dua santrinya, yakni AJU (20) dan S (42), memakai samurai miliknya untuk memotong kabel dan sound di rumah korban. Dua samurai itu turut diamankan.


Eks Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Didakwa Undang-undang Darurat:

[Gambas:Video 20detik]






(fiq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads