"Tersangka YW diamankan pada 3 Juli kemarin atas laporan penggelapan 20 mobil rental sejak Maret lalu," kata KBO Satreskrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (16/7/2019).
Aksi YW sebelumnya berjalan mulus. Dia menyewa mobil dari tempat rental di wilayah DIY tanpa jaminan karena sudah saling kenal dengan pemilik rental. Namun, mobil yang disewa nekat dia gadaikan senilai Rp 20-25 juta per unitnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"20 unit mobil digadaikan langsung dan ada yang lewat perantara," jelas Bowo.
Pemilik rental yang putus komunikasi dengan YW dan tak mengetahui keberadaannya akhirnya melapor ke polisi. Hasil perburuan, polisi berhasil menangkap YW di rumah kontrakannya di Merak, Banten pada 3 Juli lalu.
Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti enam mobil rental yang ditemukan di wilayah Sleman.
"Saat ini kami masih mengejar H sebagai perantara 14 mobil lainnya," imbuh Bowo.
YW mengaku motif aksinya karena terlilit utang sekitar Rp 120 juta. Dia pun menggelapkan puluhan mobil untuk gali lubang tutup lubang.
"Bayar utang Rp 120 juta, juga bayar bunga gadai dan sewa rental," ungkap YW.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(sip/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini