Ratna Sarumpaet Tak Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun, Ini Alasannya

Ratna Sarumpaet Tak Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun, Ini Alasannya

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 16 Jul 2019 13:06 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta - Terpidana kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas vonis tersebut, Ratna Sarumpaet tidak akan mengajukan banding.

"Setelah beberapa pertimbangan kami berikan, baik pertimbangan hukum atau non-hukum, terutama pada masa hukuman yang akan dijalani oleh ibu dan dipotong masa tahanan, maka kami tadi dan beliau juga memutuskan tidak akan mengajukan banding," kata pengacara Ratna, Desmihardi, kepada wartawan di rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

"Alasannya, ada beberapa pertimbangan. Kita melihat masa hukuman yang 2 tahun itu ibu sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir 9 bulan. Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal satu tahun lagi," lanjut Desmihardi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai kasusnya sendiri, Desmihardi menyebut pihaknya tetap keberatan atas pasal yang disangkakan, yakni membuat keonaran. Ia menyebut tidak ada keonaran akibat perbuatan kliennya itu.

"Memang kalau pertimbangan hukum, masih terbuka kesempatan bagi kami untuk memperdebatkan apakah pertimbangan hukum majelis hakim itu benar atau tidak, terutama kami keberatan dengan pertimbangan hukum tentang benih-benih dari keonaran. Bibit keonaran itu sebenarnya kami tidak sependapat," kata Desmihardi.



Desmihardi mengatakan tuduhan 'membuat keonaran' terhadap Ratna Sarumpaet sebetulnya masih bisa diperdebatkan, tapi pihaknya memilih tidak mengajukan banding.

"Bibit-bibit keonaran dianggap sebagai suatu keonaran, itu mungkin peluang hukum kami. Tapi sementara mengingat pertimbangan dari non-hukumnya, kami tidak mengajukan upaya hukum banding pada perkara ini," sambungnya.

Video: Terima Putusan, Ratna Sarumpaet Tak Ajukan Banding

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui, Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat," ujar hakim ketua Joni membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (11/7).



(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads