Ketua DPR akan Gelar Rapat Pimpinan Bahas Status Taufik Kurniawan

Ketua DPR akan Gelar Rapat Pimpinan Bahas Status Taufik Kurniawan

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 15 Jul 2019 17:44 WIB
Foto: Ketua DPR Bambang Soesatyo (Tsarina/detikcom)
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan. Bagaimana statusnya sebagai Wakil Ketua DPR?

"Setahu saya kalau sudah beberapa bulan menjelang berakhir sudah tidak boleh ada pergantian. Coba nanti dicek ya saya belum baca lagi. Kalau PAW kan nggak bisa," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).

"Nah kalau pergantian pimpinan mungkin nggak, karena beberapa bulan sebelum ada ketentuannya tuh," sambung dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Bamsoet mengatakan, pihaknya berencana segera menggelar rapat pimpinan. Rapat tersebut untuk membahas kemungkinan dilakukannya pergantian menjelang akhir massa jabatan.

"Saya akan undang rapat pimpinan karena Fahri Hamzah masih di New Zealand. Fadli Zon juga. Yang ada di sini hanya Pak Utut dan saya. Pak Agus juga sudah di New Zealand," kata Bamsoet.

Kendati demikian, Bamsoet mengatakan keputusan untuk mengganti atau tidak tetap diserahkan kepada Fraksi PAN. Sebab, hal itu merupakan kewenangan fraksi.




"Ya nanti, kewenangan itu (pengganti Taufik) kan ada di fraksi. Kami hanya melaksanakan saja," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan. Ia dinyatakan bersalah menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta jika tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan 4 bulan," kata Hakim Ketua, Antonius Widijantono, Senin (15/7).


(mae/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads