Denny adalah korban pembunuhan yang dilakukan teman bermainnya sendiri. Setelah dianiaya hingga tewas, mayat dimaukkan dalam karung dan dibuang di hutan jati kawasan Randublatung Blora.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi Utomo menjelaskan, ada 9 orang yang ditengarai menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Denny Triyanto (16) warga Kelurahan Jepon, Kecamatan Jepon, Blora. Mereka adalah teman sepermainan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya kata Herry, ketika korban yang sedang berada di rumahnya di Kelurahan Jepon RT 6, RW 2 Kecamatan Jepon, dijemput teman-temannya, pada tanggal 8 Juli 2019. Korban diajak pergi ke salah satu warung penjual minuman keras di wilayah Randublatung.
Di tempat itu korban diajak minum-minuman keras berupa arak. Saat mulai hilang kesadaran, korban di bawa ke embung Desa Pilang, Randublatung hingga kemudian dikeroyok oleh teman-temannya. Korban mengakui bahwa dia yang mencuri HP salah satu temannya.
"Paginya dia dijemput dari rumah, kemudian diajak ke Randu diajak minum minuman keras. Kemudian diajak ke embung Desa Pilang. Setelah itu (korban) ditanya-tanya apakah dia yang curi HP temannya, terus korban ngaku hingga akhirnya dihajar," kata Herry.
Berdasarkan
"Jadi dihajar di embung sampai mati, sementara keterangan yang kami dapat para pelaku tangan kosong. Dibentur-benturkan ke tembok. Setelah mati kemudian dibuang ke hutan dengan dibungkus karung itu," terangnya.
Hingga kemudian mayat Denny ditemukan oleh salah seorang penggembala sapi warga Desa Kalisari Kecamatan Randublatung, Blora pada tanggal 11 Juli lalu dalam kondisi terbungkus karung berwarna putih.
Tonton Video Mayat dalam Karung di Blora Berjenis Kelamin Laki-laki:
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini