"Saya sudah wanti-wanti agar tidak ada kekerasan fisik ataupun mental kepada siswa selama MOS. Kami sudah mulai investigasi, andai kata ini melanggar ya bisa kita cabut izinnya (sekolah)," kata Kadisdik Sumsel Widodo saat dimintai konfirmasi, Minggu (14/7/2019).
Selain melakukan investigasi kurikulum, Disdik menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian. Hal itu menjadi bukti bahwa Disdik serius menangani kasus yang menimpa Delwyn.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widodo mengatakan hasil investigasi nantinya akan disampaikan setelah semua proses selesai. Dia pun menegaskan tidak akan memberikan toleransi jika pihak sekolah melanggar kurikulum selama pendidikan.
"Kita akan sampaikan hasil investigasi di sekolah tersebut besok. Investigasi kita ke kurikulum, kalau terbukti melanggar ya dicabut izin sekolahnya, itu bisa," kata Widodo.
Untuk diketahui, Delwyn Berli Juliandro (14) meninggal di RS Myria, Palembang. Korban disebut sempat kejang-kejang dan pingsan saat mengikuti rangkaian kegiatan MOS, Jumat (12/7) malam.
Melihat kondisi korban kejang, panitia pun langsung membawa korban ke RS Myria. Korban dilaporkan meninggal pada Sabtu (13/7) sekitar pukul 04.00 WIB.
Ibu kandung korban, Berce (41), yang tak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Palembang. Dalam laporan itu, Berce melihat banyak luka lebam di tubuh korban.
(ras/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini