Kasus suap izin reklamasi itu mulanya terbongkar atas adanya informasi penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang. Dari informasi itu, KPK berhasil mengamankan seorang swasta bernama Abu Bakar dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono. Beberapa jam berikutnya, Nurdin pun dicokok hingga kini menyandang status tersangka suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," ujar Febri.
Febri mengungkapkan ada beberapa kata sandi yang digunakan oleh para tersangka. Bak berdagang seafood, istilah 'ikan', 'kepiting', dan 'daun' menjadi kode rahasia dalam suap prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019..
"Tim mendengar penggunaan kata 'ikan' sebelum rencana dilakukan penyerahan uang. Disebut jenis 'ikan tohok' dan rencana 'penukaran ikan', dalam komunikasi tersebut. Selain itu, terkadang digunakan kata 'daun'," katanya.
Febri mengatakan kode rahasia itu pertama kali didengar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang. Pada OTT yang berakhir dengan ditangkapnya Nurdin itu disebutkan tak ada uang, hanya melakukan penerimaan kepiting.
"Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," kata Febri.
KPK pun kini menerima masukan dari masyarakat tentang kode-kode tersebut. Jika ada yang mengetahui maksud di balik kode ikan hingga kepiting tersebut, masyarakat dapat menghubungi call center KPK di 198.
Simak Juga 'KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Reklamasi':
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video: Respons KPK soal MA Sunat Vonis Setya Novanto"
[Gambas:Video 20detik]
(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini