"KPK telah menugaskan tim untuk melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kepulauan Riau hari ini dalam penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).
Empat lokasi yang digeledah itu adalah rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau, kantor Gubernur Kepulauan Riau, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari rumah dinas Nurdin, KPK mengamankan dokumen terkait perizinan reklamasi dan uang pecahan rupiah dan mata uang asing. Belum diketahui jumlah uang yang disita.
"Dari rumah dinas Kepulauan Riau, KPK menemukan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing. Kami sedang melakukan proses penghitungan terhadap uang tersebut," jelas Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka atas kasus izin rencana reklamasi, yaitu Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono, dan dari pihak pemberi, yaitu Abu Bakar sebagai swasta.
Nurdin diduga menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar. Jumlah suap yang diduga diterima Nurdin sebesar SGD 5.000 dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 serta SGD 6.000 pada 10 Juli 2019.
Bila dijumlahkan dalam pecahan rupiah, totalnya sekitar Rp 159 juta. Bukan hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi yang totalnya lebih dari Rp 666 juta.
Simak Juga 'KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Reklamasi':
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini