"Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi menjatuhkan putusan terhadap perkara Terdakwa HI (41) pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (12/7/2019).
Vonis itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Margono dan Desnayeti. Hukuman dengan nomor perkara 1949 K/Pi.Sus/2019 itu dijatuhkan dalam sidang pada Kamis (11/7) kemarin. HI dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HI divonis bebas oleh PN Cibinong pada tanggal 25 Maret 2019 lalu. Atas kejanggalan vonis itu, MA telah mencopot Ketua PN Cibinong dan memberi sanksi disiplin kepada majelis hakimnya.
Vonis bebas itu juga menuai reaksi tajam dari masyarakat. PN Cibinong juga sempat didemo oleh para mahasiswa yang tidak puas dengan putusan itu
(asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini