Anulir Vonis Bebas, MA Jatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara ke Pemerkosa 2 Anak

Anulir Vonis Bebas, MA Jatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara ke Pemerkosa 2 Anak

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 12 Jul 2019 15:52 WIB
Hakim agung Andi Samsan Nganro (agung/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan PN Cibinong kepada HI (41). Majelis kasasi menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada pemerkosa 2 anak itu.

"Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi menjatuhkan putusan terhadap perkara Terdakwa HI (41) pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (12/7/2019).


Vonis itu diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Margono dan Desnayeti. Hukuman dengan nomor perkara 1949 K/Pi.Sus/2019 itu dijatuhkan dalam sidang pada Kamis (11/7) kemarin. HI dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mempersalahkan Terdakwa HI karena terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014," ujar Andi Samsan Nganro.


HI divonis bebas oleh PN Cibinong pada tanggal 25 Maret 2019 lalu. Atas kejanggalan vonis itu, MA telah mencopot Ketua PN Cibinong dan memberi sanksi disiplin kepada majelis hakimnya.

Vonis bebas itu juga menuai reaksi tajam dari masyarakat. PN Cibinong juga sempat didemo oleh para mahasiswa yang tidak puas dengan putusan itu


(asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads