Bareskrim Ungkap Praktik Pabrik Obat Paten Palsu di Semarang

Bareskrim Ungkap Praktik Pabrik Obat Paten Palsu di Semarang

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 22:01 WIB
Foto: dok. Istimewa
Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap praktik pabrik obat paten palsu di Semarang, Jawa Tengah. Polisi juga mengamankan tujuh orang yang terdiri atas pemilik hingga pekerja pabrik.

"Diduga repacking obat dengan maksud mengubah obat generik, obat palsu, menjadi non-generik atau obat paten, dan mengubah tanggal kedaluwarsa obat," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim (Dirtipiter) Polri Brigjen Fadil Imran dalam keterangannya, Kamis (11/7/2019).


Tujuh orang yang diamankan pada Senin (8/7) adalah AFA sebagai pemilik pabrik, AB dan R sebagai mandor. Kemudian NH sebagai peracik, Y sebagai pekerja di bagian vakum kemasan, MNY sebagai kernet sablon kemasan, dan NS sebagai pekerja di bagian sablon kemasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti ada bahan untuk membuat obat, mesin pres, kompresor, mesin vakum, mesin pencetak kapsul, mesin pres tutup botol, mesin potong, papan monel sablon gambar, dus cangkang kapsul, dus segel, stoples, botol obat kosong, dan aluminum foil," jelas Fadil.

Bareskrim Ungkap Praktek Pabrik Obat Paten Palsu di SemarangFoto: dok. Istimewa


Polisi juga berhasil menyita 3 dus obat palsu siap edar dengan berbagai merek. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan AFA sebagai tersangka.

"Menetapkan status quo TKP pada dua gudang milik tersangka yang diduga sebagai tempat produksi dan penyimpangan bahan baku," tutur Fadil.


Fadil menuturkan AFA menggunakan perusahaannya sebagai pedagang besar farmasi (PBF) atau penyalur produk obat-obatan ke apotek-apotek. Bahan baku obat palsu tersebut diperoleh dari perusahaan AFA sendiri, yaitu PT JKI (Jaya Karunia Investindo) dan apotek-apotek di wilayah Semarang yang produk jualannya sudah kedaluwarsa. Sementara itu, bahan baku kemasan diperoleh dari Surabaya.

"Penyidik juga melakukan pengembangan terhadap kantor di Pulogadung, Jakarta Timur, dan gudang di Lippo Karawaci, Tangerang, dan telah mengamankan enam pegawai sekaligus dokumen-dokumen perusahaan," jelas Fadil.

Atas perbuatannya, Fadil mengatakan pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 (Ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 (Ayat 1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (Ayat 1) juncto Pasal 8 (Ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.


(aud/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads