8 Bulan Penerapan E-TLE, 4.701 Pengemudi Terekam Lakukan Pelanggaran

8 Bulan Penerapan E-TLE, 4.701 Pengemudi Terekam Lakukan Pelanggaran

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 14:20 WIB
Pemberitahuan kawasan tilang elektronik (Foto: Lamhot Aritonang-detikcom)
Jakarta - 4.701 pengendara terekam melakukan pelanggaran selama 8 bulan penerapan tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/E-TLE). 2.929 diantaranya telah melakukan pembayaran tilang.

"4.701 pelanggar telah mengkonfirmasi tilang, 2929 pengendara telah membayarkan pelanggaran," kata Kasubditgakum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir dalam keterangannya, Kamis (11/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, selama 8 bulan penerapan tilang elektronik, sekitar 4.459 pelanggaran pengendara sudah dikirim ke pengadilan. Kemudian 4.459 pelanggar telah mendapat putusan pengadilan.

"Pelanggar yang telah terkirim ke pengadilan 4.459, pelanggar yang telah mendapat amar putusan 4.459," kata Nasir.



Nasir mengungkapkan 2.793 nomor kendaraan telah diblokir lantaran tidak menyelesaikan pembayaran setelah 2 minggu melakukan konfirmasi. Sementara pengendara yang telah membuka blokir ada 764.

"Nopol yang telah diblokir ada 2.793 kendaraan, sementara 764 pengendara telah melakukan pembukaan blokir," ucap Nasir.

Selanjutnya ada 78 nomor polisi yang tidak diblokir. Nopol yang tidak diblokir tersebut milik TNI atau Polri, nopol rahasia (RHS), atau nopol tidak terdaftar.


(maa/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads