"Kita periksa dulu 1 x 24 jam sebagai tersangka, setelah itu nanti kita tentukan apakah perlu ditahan atau tidak," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan saat dihubungi detikcom, Kamis (11/7/2019).
Diketahui, Rey dan Pablo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menilai penetapan tersangka terhadap keduanya sudah cukup memenuhi syarat. Hal ini ditambah Rey dan Pablo tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Dan hingga saat ini keduanya masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Penyidik menilai tidak kooperatif karena banyak pertanyaan yang tidak dijawab," lanjutnya.
Kasus 'ikan asin' menyeret Rey Utami dan Benua setelah muncul vlog sebuah wawancara Rey Utami dengan Galih Ginanjar, mantan suami Fairuz A Rafiq. Dalam perbincangan berkonten dewasa itu, Galih mengumpamakan Fairuz dengan 'ikan asin'.
Dalam kasus ini, Galih juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Barbie Kumalasari, istri Galih Ginanjar, masih berstatus saksi.
Simak Video "Polisi Benarkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua Jadi Tersangka"
(nvl/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini