"UntukkasusBLBI,KwikKianGiedanRizalRamli dipanggil sebagai saksi,"kataKabiroHumasKPKFebriDiansyah kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).Kwik dan Rizal sebelumnya memang sudah pernah memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka BLBI lainnya, yaitu Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Kali ini KPK memeriksa Kwik dan Rizal untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka dalam kasus BLBI. KPK menduga keduanya melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini. KPK juga telah memanggil Sjamsul dan Itjih untuk diperiksa, namun hingga saat ini keduanya belum pernah memenuhi panggilan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "KPK Periksa Laksamana Sukardi Dalami Kasus SKL BLBI"
(zap/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini