KPK Panggil Kwik dan Rizal Ramli Jadi Saksi Kasus BLBI

KPK Panggil Kwik dan Rizal Ramli Jadi Saksi Kasus BLBI

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 11 Jul 2019 08:58 WIB
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil dua mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin), yakni Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli. Mereka dipanggil sebagai saksi terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"UntukkasusBLBI,KwikKianGiedanRizalRamli dipanggil sebagai saksi,"kataKabiroHumasKPKFebriDiansyah kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).
Kwik dan Rizal sebelumnya memang sudah pernah memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka BLBI lainnya, yaitu Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Kali ini KPK memeriksa Kwik dan Rizal untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka dalam kasus BLBI. KPK menduga keduanya melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini. KPK juga telah memanggil Sjamsul dan Itjih untuk diperiksa, namun hingga saat ini keduanya belum pernah memenuhi panggilan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Simak Video "KPK Periksa Laksamana Sukardi Dalami Kasus SKL BLBI"

[Gambas:Video 20detik]




(zap/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads