"Apa yang disampaikan oleh JK harus diamini oleh Presiden dan para petinggi pemerintahan yang lain untuk segera mencabut pencekalan terhadap HRS sampai visa beliau overstay dan sudah mencapai kena denda Rp 110 juta/orang sebagaimana disampaikan oleh pejabat KBRI di Saudi Arabia Abegebriel," kata juru bicara PA 212 Habib Novel Bamukmin saat dihubungi, Rabu (10/7/2019).
Menurut Novel, overstay Habib Rizieq sangat merugikan. Dia meminta pemerintah bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Habib Novel meminta pemerintah menghapus segala catatan kasus Habib Rizieq jika imam besar FPI itu kembali ke Tanah Air. "Dan ketika sampai di Tanah Air juga kasus kriminalisasi juga harus di SP3 semuanya dan diberikan jaminan untuk tidak ada upaya lagi kriminalisasi ulama lagi dan itu juga untuk ulama, tokoh, serta aktivis yang lain," katanya.
Sebelumnya diberitakan, JK menyebut sejak awal tidak ada yang melarang Habib Rizieq untuk pulang. JK menegaskan pemerintah tidak pernah menghalangi Habib Rizieq untuk pulang.
"Sejak awal juga begitu. Habib Rizieq sebenarnya tidak dilarang pulang. Cuma beliau ini masih ada kendala untuk pulang. Ya pemerintah terbuka saja," kata JK.
Pulangkan Habib Rizieq Jadi Syarat Rekonsiliasi, PDIP: Aneh!
(gbr/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini