"Pada 17 Juni 2019, kami sudah mendapat laporan dari warga, bahwa air di Sungai Sikendil dan Selilin tercemar limbah yang berwujud lendir dan endapan lumpur berwarna hitam. Kami juga sudah melakukan cek di lapangan, ditemukan adanya beberapa limbah amonia, sulfat, dan mangan yang melebihi kadar batas," ungkap Yudinita saat ditemui awak media di Kantor DLH Kabupaten Semarang, Rabu (10/07/2019).
Menurutnya, sebelum ada laporan warga pada Juni lalu, DLH sudah berupaya mempertemukan antara warga dan pihak perusahaan. Dari pertemuan itu disepakati beberapa poin penting seperti adanya perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pembersihan sungai dan menyebar bibit ikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan DLH Kabupaten Semarang sudah mencabut rekomendasi IPAL perusahaan tersebut.
"Bahkan rekomendasi kami pada 15 Mei 2019 kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Semarang supaya mencabut IPAL PT Mangkok Mas, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari rekomendasi kami," terang Yudinita.
"Semestinya DPMPTSP segera menidaklanjuti mencabut izin," lanjutnya.
Yudinita menjelaskan pihaknya tak memiliki kewenangan lebih dari sekedar memberi rekomendasi.
"Tetapi kalau pada 17 Juni 2019 masih ada temuan pencemaran limbah, berarti rekomendasi kami belum ditindaklanjuti," tandasnya.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini