"Masih batas wajar kandungan amonianya, sekitar 0,34 miligram per liter. Ambang batas maksimal sesuai PP 82 tahun 2001 yakni 0,5 miligram per liter," kata Kepala Bagian Produksi 1 PDAM Tirta Moedal, Harimurni, Rabu (10/7/2019).
Limbah tersebut ditemukan tak jauh dari kantor PDAM Kota Semarang. Harimurni khawatir zat tersebut meresap ke tanah dan mencemari sungai yang menjadi sumber air baku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika hujan, limbah itu bisa larut dan turun ke sungai, ini akan menambah kadar amonia dan zat kimia lain yang terkandung di dalamnya," jelasnya.
Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Semarang, Marthen Dacosta menjelaskan bahwa limbah ini tak berbau. Sampel limbah ini juga sedang diteliti.
"Ini tidak berbau, tapi kalau kena kulit gatal. Sampel sudah dikirim ke Sucofindo untuk diuji, mungkin baru keluar hasilnya 15 hari," jelas Marthen.
(alg/sip)