Hal itu diungkapkan pengacara Bahar, Azis Anwar kepada detikcom, Rabu (10/7/2019).
"Musibah ini dianggap tidak akan pengaruhi eksistensi beliau dalam berdakwah dan dalam perjuangan," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung terkait konten ceramah akan sesuai aturan hukum bila nantinya kembali berdakwah kepada masyarakat, Azis menyatakan hal itu tergantung dari Bahar sendiri.
"Itu nanti biarkan internal habib Bahar," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun bui kepada habib Bahar bin Smith. Hakim menyatakan Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad.
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain Bahar, hakim juga memvonis dua murid Bahar yaitu Agil Yahya alias habib Agil dan Basit Iskandar alias habib Basit. Agil divonis 2 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 4 tahun. Sementara Basit divonis 1,5 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 3 tahun.
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini