"Kami tim advokasi habib Bahar berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan adil dan dengan hati nuraninya. Tentunya memutus perkara ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada," ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).
Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga putusannya bebas dari intervensi siapapun. Karena semata-mata putusan itu berdasarkan ke-Tuhanan yang maha Esa" kata dia.
Bahar diadili di pengadilan usai menganiayaa dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
Bahar didakwa beberapa pasal. Dakwaan pertama pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal 333 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dakwaan kedua, Bahar dituduh melanggar pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau pasal 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76 C undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bahar dituntut enam tahun penjara.
Simak Video "Ada Yel-yel Minta Habib Bahar Dibebaskan di Aksi Kawal MK"
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini