Musnahkan Barang Bukti, Polres Kep Seribu 'Blender' 1,8 Kg Sabu

Musnahkan Barang Bukti, Polres Kep Seribu 'Blender' 1,8 Kg Sabu

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 08 Jul 2019 23:41 WIB
Polres Kepulauan Seribu memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 1,8 kg (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Polres Kepulauan Seribu memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 1,8 kilogram. Barang bukti tersebut berasal dari dua perkara yang ditangani.

Dalam keterangan yang diterima detikcom, pemusnahan barang bukti dilakukan pada Senin (8/7/2019) di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Marina Ancol, Jakarta Utara. Pemusnahan dipimpin Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Sandy Hermawan.

Polisi juga menghadirkan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Riza (22), tersangka yang membawa sabu dari Aceh memblender sabu tersebut. Kegiatan ini disaksikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu Iptu Fahmi Amarullah, Tim Puslabfor Mabes Polri Paur Narkotika Iptu Prima Hajatri, jaksa Kejaksaan Jakarta Utara Doni Boy, dan Panmud Pengadilan Negeri Jakarta Utara Moh Najib.

Total sabu yang dimusnahkan 1.869,8 gram, yang berasal dari dua kasus, yakni 1.700 gram dan 169,8 gram. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya. Setelah diblender, sabu tersebut dibuang ke air yang mengalir.

Tersangka memusnahkan sabu dengan cara di-blenderTersangka memusnahkan sabu dengan cara memblender nya. (Foto: Dok. Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Polres Kepulauan Seribu bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Riza, warga Aceh, karena kedapatan menerima narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,7 kg. Riza diduga akan mengedarkan sabu itu ke wilayah Kepulauan Seribu.


Kepada polisi, Riza mengaku disuruh oleh DPO Oji, yang satu kampung dengannya, ke Jakarta dan mengambil sabu di sebuah hotel di wilayah Jakarta Barat. Di hotel tersebut, Riza menemui bosnya, yang merupakan warga Nigeria, dan membawa narkotika jenis sabu tersebut.

"Oji memerintah ambil barang di Grogol, Jakarta Barat. Tersangka Riza membuka kamar hotel. Tersangka kemudian menyampaikan kepada bosnya dan ada seseorang warga Nigeria dan menyerahkan sebuah tas berisi narkotika jenis sabu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (18/6).

Setelah mendapat narkotika itu, Riza kembali ke Tangerang. Riza pun ditangkap polisi di kos-kosannya di Tangerang Selatan dan polisi menyita barang bukti sabu-sabu tersebut.


(jbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads