"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata ketua majeli Maratua Sagala saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar diruang sidang utama Cakra PN Sibolga, Senin (8/7/2019).
Majelis yang beranggotakan Obaja Sitorus dan Marolop itu menyatakan Raja Bonaran Situmeang terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga. Selain itu, majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
Menanggapi vonis hakim tersebut, Bonaran Situmeang menyatakan pikir-pikir.
Hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari setelah vonis dibacakan, apabila Bonaran Situmeang menolak dengan melakukan upaya hukum banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini