Jual Perabotan Hasil Curian di Bekasi, Suman Ditangkap Polisi

Jual Perabotan Hasil Curian di Bekasi, Suman Ditangkap Polisi

Isal Mawardi - detikNews
Senin, 08 Jul 2019 16:34 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Bekasi - Seorang pria bernama Suman (55) ditangkap polisi setelah menjual sejumlah perabotan kepada warga. Belakangan diketahui perabotan itu adalah hasil pencurian.

Kapolsek Cibarusah Kompol Sukarman mengatakan, pencurian ini diketahui setelah warga yang mencurigai pelaku setelah menawarkan sejumlah perabotan kepada warga. Usut punya usut, ternyata pelaku mencuri perabotan itu di Perumahan Puri Persada Indah, Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Kamis (27/6) pagi.

Pelaku sendiri adalah kuli yang sedang mengerjakan pengurukan lahan di sekitar lokasi. Pelaku mengawasi sasaran ketika sedang bekerja mengangkut tanah urukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat pelaku mendorong gerobak membawa tanah uruk ke TPA Al-Jihad, ia selalu melihat rumah korban gelap sehingga pelaku mendatangi rumah korban dan mencongkel jendela dan pintu rumah korban dengan obeng," ujar Sukarman dalam keterangan kepada wartawan, Senin (8/7/2019).

Pelaku mengambil sejumlah barang milik korban di antaranya TV, rice cooker, kipas angin, tabung gas 3 Kg, bantal, speaker, selimut. Hasil curian itu dibawa menggunakan gerobak dan disimpan di dalam rumahnya dengan maksud untuk dijual kembali.



Beberapa hari setelahnya, pelaku menjual barang hasil curian itu kepada warga setempat. Ia menawarkan barang bekas dari mulut ke mulut.

Sukarman menyebut harga yang ditawarkan pelaku dua kali lebih murah dari harga aslinya. Namun warga mencurigainya, mengingat pekerjaan pelaku sebagai kuli.

"Pelaku telah menawarkan barang perabotan rumah tangga kepada warga Puri Persada namun justru warga tersebut tidak percaya dikarenakan latar belakang (pelaku) bekerja serabutan dan terakhir (menjadi) tukang uruk kubangan di TPA Masjid Al-Jihad. Atas kejadian tersebut diinformasikan kepada Polsek Cibarusah dan dilakukan lidik," ujar Sukarman.

Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku pada Jumat (4/7) pukul 19.00 WIB. Di lokasi didapati barang-barang hasil curian tersebut dan pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Sukarman.




(isa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads