Masa Tunggu 8 Tahun, 265 Jemaah Haji Asal Mimika Papua Diberangkatkan

Masa Tunggu 8 Tahun, 265 Jemaah Haji Asal Mimika Papua Diberangkatkan

Saiman - detikNews
Senin, 08 Jul 2019 14:37 WIB
Foto: Saiman/detikcom
Timika - Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Mimika hari ini memberangkatkan sedikitnya 265 calon anggota jemaah haji. Mereka yang berangkat adalah para pendaftar 8 tahun lalu.

Para calon jemaah haji ini dilepas oleh Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang. Dalam sambutannya, Yohanis berharap calon jemaah haji yang berangkat selalu dalam keadaan sehat.

"Kami semua berdoa untuk para jemaah, yang dalam keadaan sehat berangkat, pulang juga sehat, mereka harapan kami untuk mendoakan Mimika, dan kami berharap mereka kembali dari Tanah Suci menjadi pendamai penyejuk di Mimika," kata Yohanis di Aula Emeneme Yauware, Timika, Senin (8/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Mimika Adrianus Utler mengatakan jemaah yang terverifikasi dan menyelesaikan biaya haji ini merupakan calon jemaah yang telah mendaftar sejak 2012, sesuai dengan kuota untuk Kabupaten Mimika.

"Yang berangkat hari ini merupakan CJH yang sudah mendaftar 8 tahun lalu," kata Adrianus.

Calon jemaah haji yang diberangkatkan ini terdiri atas laki-laki 114 orang dan perempuan 151 orang. Adapun calon anggota jemaah tertua laki-laki berumur 91 tahun dan perempuan 91 tahun, sedangkan usia laki-laki termuda berumur 30 tahun dan perempuan termuda 25 tahun.

Masa Tunggu 8 Tahun, Kemenag Berangkatkan 265 Jemaah Haji Asal Mimika PapuaFoto: Saiman/detikcom

Jemaah asal Mimika ini akan masuk kloter 18 yang tergabung dalam embarkasi Makassar. Sementara itu, pemberangkatan calon haji dari Mimika ke Embarkasi masih ditanggung tiap jemaah lantaran pemerintah daerah belum memfasilitasi dalam perda, seperti UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji yang tertuang dalam Pasal 35 ayat 1 dan 2.


Adrianus berharap pemda Mimika memperhatikan amanat Undang-Undang Haji. Dia menegaskan, sesuai dengan undang-undang, biaya akomodasi jemaah haji dari dan ke embarkasi seharusnya menjadi beban pemerintah daerah. Dia mengatakan sudah bertahun-tahun mengajukan ke pemda Mimika untuk mem-perda-kan amanat undang-undang tersebut, namun belum juga ada tanggapan.

"Itu diamanatkan begini, biaya jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dibiayai oleh pemerintah daerah dan sebaliknya dari embarkasi ke daerah biayanya ditanggung pemda setempat," kata Adrianus.


(tor/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads