Napi Narkoba Dominasi Penjara, Kemenkum HAM Dorong Revisi PP 99

Napi Narkoba Dominasi Penjara, Kemenkum HAM Dorong Revisi PP 99

Mukhlis Dinillah - detikNews
Senin, 08 Jul 2019 14:08 WIB
Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting (Foto: Mukhlis Dinillah/detikcom)
Bandung - Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum HAM Jhoni Ginting mendorong revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 agar warga binaan kasus narkoba mendapat kelonggaran soal hak remisi. Langkah ini sebagai upaya mengurangi dominasi warga binaan kasus narkoba di Indonesia.

Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, mengatur pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi korupsi, narkoba, dan terorisme. "(Warga binaan narkoba) Ini gak bisa dapat remisi dikarenakan adanya PP Nomor 99 ini, ini kita saran kan untuk segera di sempurnakan. Biar bisa dapat remisi," kata Jhoni usai pengarahan kepada ribuan petugas Kanwil Kemenkum HAM Jabar di SOR Arcamanik, Kota Bandung, Senin (8/7/2019).

Menurutnya, over kapasitas lapas dan rutan tak bisa dipungkiri didominasi warga binaan kasus narkoba. "Jadi memang kasus narkoba ini jumlahnya besar dibanding yang lain. 60 persennya (warga binaan) itu narkoba. Jadi kita mendorong remisi itu (soal PP 99/2012), agar mengurangi jumlah warga binaan," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain mendorong revisi PP 99/2012, pihaknya mengupayakan agar pelaku kasus narkoba tidak melulu dijebloskan ke rutan atau lapas. Kemenkum HAM juga meminta agar pengguna narkoba direhabilitasi ketimbang dihukum.

"Nah itu lagi kita koordinasikan. Mana yang memang pengguna, mana yang gak punya uang untuk kebutuhan dirinya sendiri. Kan ada juga itu pengguna tapi tidak mengedarkan, buat dia sendiri aja. Nanti arahnya rehabilitasi," tutur Jhoni.

Sementara solusi jangka panjang untuk mengatasi kelebihan kapasitas yaitu dengan membangun infrastruktur baru. "Ini sekarang lagi dibangun, Tigaraksa lagi dibangun dan beberapa tempat di bangun," ujar Jhoni.


Kepala BNNP Jabar Sufyan Syarif mengatakan pihaknya sudah memiliki tim asesmen terpadu untuk kasus narkoba. Langkah itu untuk mengklasifikasikan antara pengedar dan pengguna murni.

"Tentu kalau pengedar kita serahkan ke proses hukum, kalau pengguna kita dorong rehabilitasi. Karena memang kasus narkoba ini, 70 persennya pengguna, 30 persen pengedar," kata Sufyan di tempat yang sama.


(mud/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads