"Saya berharap, mudah-mudahan, seandainya beliau berkenan bertemu dengan saya. Saya ingin mengajukan permohonan amnesti," ujar Baiq Nuril saat akan bertolak dari Bandara Internasional Lombok, Senin (8/7/2019).
Upaya peninjauan kembali (PK) yang sebelumnya diajukan Baiq Nuril telah ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan hakim MA tetap menghukum Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baiq Nuril menemui Menkumham juga tujuannya adalah ingin mencurahkan isi hatinya agar bisa bebas dari masalah hukum yang telah lama membelitnya.
"Ingin menyampaikan keluh kesah saya yang selama ini sudah sangat panjang sekali pengalaman prosesnya hingga sampai saat ini. Saya ingin mencurahkan isi hati saya. Isi hati seorang anak kepada seorang bapak," ungkapnya.
Baiq Nuril diagendakan bertemu dengan Menteri Yasonna Laoly pada Senin (8/7) sore nanti pukul 16.00 WIB dan bertempat di Kementerian Hukum dan HAM.
Amnesti Baiq Nuril, MA: Kewenangan Presiden Atas Pertimbangan DPR:
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini