"Untuk jadwal ulang Mendag hari ini tidak dapat dipenuhi oleh yang bersangkutan karena sedang menjalankan tugas lain. Pihak Mendag telah mengirimkan surat ke KPK dan meminta dijadwalkan ulang kembali 18 Juli 2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (8/7/2019).
Ini merupakan kedua kalinya Enggartiasto tak memenuhi panggilan KPK. Febri berharap Enggartiasto bisa hadir pada penjadwalan ulang berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enggartiasto sebelumnya dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka bernama Indung pada 2 Juli, namun ia tak hadir. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 8 Juli 2019, namun Enggartiasto tetap tak bisa hadir.
Bowo ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima duit dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat Indung. Asty dan Indung juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
KPK menduga Bowo menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar dari Asty. Uang itu diduga diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain dugaan suap, Bowo diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6,5 miliar. Terkait dugaan gratifikasi ini, KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan menyita sejumlah dokumen dari sana, termasuk dokumen terkait Permendag tentang gula rafinasi. KPK juga pernah menggeledah ruang kerja anggota DPR M Nasir, namun tak menyita apa pun.
KPK juga menyebut ada empat sumber yang diduga menjadi asal-usul duit gratifikasi Bowo. Antara lain, terkait gula rafinasi, BUMN, penganggaran pembangunan pasar di Minahasa Selatan, dan terkait DAK Kepulauan Meranti.
Simak Video "Diperiksa KPK, Sekjen DPR Ditanya Status Bowo Sidik di Parlemen"
(haf/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini