Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris mengatakan operasi dilakukan dalam dua malam ke belakang. Dari operasi tersebut, ditemukan puluhan ponsel berbagai jenis.
"Di Lapas Sukamiskin, kami operasi dua malam dan masih ditemukan ponsel. Sudah kita sita 71 unit. Ponselnya ponsel pintar seperti yang digunakan kalian (wartawan)," ucap Abdul di gedung Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (5/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul mengatakan ponsel-ponsel itu ditemukan di dalam sel-sel napi. Di lapas itu dihuni napi korupsi dan umum.
"Ditemukannya di kamar tahanan kasus korupsi. Nggak tahu di kamar siapa saja, karena saya hanya dapat laporan saja. Ponselnya kami sita dan kami hancurkan," ujar Abdul.
Selain ponsel, petugas juga menemukan barang elektronik lain seperti penanak nasi hingga alat elektronik lainnya. Semua sudah disita langsung oleh petugas.
"Ada juga temuan penanak nasi dan kabel-kabel untuk alat elektronik," kata Abdul.
Simak Juga 'Jalani Masa Tahanan, Koruptor di Indonesia Sering Pelesiran':
(dir/bbn)