"Ada 10 anggota yang sudah diproses, dilakukan pemeriksaan, dan saat ini sudah menjalani sidang disiplin. Dari 10 anggota tersebut nanti akan dijatuhi hukuman hakim, hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus selama 21 hari," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Dedi mengatakan anggota Brimob itu merupakan anggota Brimob Nusantara yang diperbantukan ke Polda Metro Jaya. Hukuman itu akan dijatuhkan saat mereka kembali ke satuan masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri memang mendatangkan pasukan Brimob Nusantara dari sejumlah daerah untuk menjaga Ibu Kota, khususnya Istana Negara, KPU, dan Bawaslu, pada 21-22 Mei lalu. Kini pasukan Brimob Nusantara tengah dalam proses pemulangan, termasuk satuan Brimob yang menganiaya pria di Kampung Bali.
Menurut Dedi, setelah satuan Brimob itu kembali ke wilayah kesatuannya, proses penindakan internal akan dilanjutkan oleh kesatuan di daerah.
Penganiayaan oleh sejumlah personel Brimob itu terjadi di Kampung Bali pada 23 Mei pagi, di tengah momen kerusuhan di sejumlah wilayah. Kejadian ini muncul dalam sebuah video dan kemudian menjadi viral.
Seorang pria yang ditahan polisi, Andri Bibir, menyatakan dia adalah orang yang dianiaya dalam video itu. Andri mengaku dikejar Brimob karena kedapatan menyiapkan batu untuk para perusuh.
(abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini