Jadi Tersangka, Pemotor yang Tabrak Sellha Anggota PPSU Ditahan Polisi

Jadi Tersangka, Pemotor yang Tabrak Sellha Anggota PPSU Ditahan Polisi

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 05 Jul 2019 12:45 WIB
Sellha, anggota pasukan oranye (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta - Satlantas Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Anang Dwi Prasetyo (33) sebagai tersangka karena menabrak anggota PPSU cantik, Sellha Purba. Anang dinilai lalai dalam mengendarai motornya.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka pengendara motornya," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Utara AKBP Agung Pitoyo kepada detikcom, Jumat (5/7/2019).

Agung menyebut Anang lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan. Anang ditahan di Unit Laka Satlantas Wilayah Jakut.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka saat ini ditahan di Unit Laka Satlantas wilayah Jakut, ya. Dia kita kenai Pasal 320 ayat 3 UU Lantas dengan ancaman pidana 5 tahun," ungkap Agung.

Diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Selasa (26/6) di Jalan Raya Kelapa Nias, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat itu Sellha sedang menyapu jalan.

Tiba-tiba dia diserempet motor Honda Beat yang dikemudikan Anang. Akibat kejadian itu, Sellha mengalami luka-luka di bagian kepala kanan, kuping kanan robek, hidung lecet, dan kepala belakang memar. Sellha juga mengalami pendarahan di otak dan sudah selesai dioperasi.



(sam/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads